Thursday, 22 August 2013

Jenis Perusahaan dan Bentuk Organisasinya

Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan, dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagian besar perusahaan adalah untuk memaksimalisasi profit. Di samping itu, ada juga jenis perusahaan yang memang dalam kegiatan usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat; jenis organisasi ini dinamakan organisasi nirlaba (non profit). Contoh organisasi nirlaba adalah yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi) dan badan atau instansi pemerintah.

Ditinjau dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi:

1. Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business)

Perusahaan jenis ini terlebih dahulu mengubah (merakit) input atau bahan mentah (raw material) menjadi output atau barang jadi (finished goods/final goods), baru kemudian di jual kepada para pelanggan (distributor).

Contoh perusahaan manufaktur, diantaranya adalah : perusahaan perakit mobil, komputer, perusahaan pembuat (pabrik) obat, tas, sepatu, pabrik penghasil keramik, dan sebagainya.

2. Perusahaan Dagang (Merchandising Business)

Perusahaan jenis ini menjual produk (barang jadi), akan tetapi perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk yang akan dijualnya melainkan rnemperolehnya dari perusahaan lain. Contoh perusahaan dagang, diantaranya adalah : Indomaret, Alfa-Mart, Carrefour, Gramedia, dan sebagainya.

3. Perusahaan Jasa (Service Business) Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh perusahaan jasa, diantaranya adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi (jasa angkut), pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, telekomunikasi, dan sebagainya.

Ditinjau dari karakteristik bentuk organisasinya, perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Perusahaan Perorangan (Proprietorship).

Perusahaan perorangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau keru-ian (profit or loss) maka seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh si pemilik tunggal. Pemilik perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum yang ditujukan kepada perusahaan, dengan kata lain apabila peru­sahaan bangkrut maka para kreditur berhak untuk menyita kekayaan (assets) pribadi si pemilik tunggal perusahaan. Dalam melakukan pengambilan keputusan bisnis, seluruhnya berada di dalam kendali satu orang. Kelemahan dari bentuk perusa­haan perorangan ini adalah bahwa sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang.

Untuk tujuan pajak penghasilan, dalam perusahaan perorang­an berlaku ketentuan non-taxable entity, yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada pajak atas badan (entitas), me­lainkan pajak atas nama pribadi.

2. Perusahaan Persekutuan (Partnership).

Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimi­liki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya (modal) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Sebagai contoh misalnya Tn. X memiliki keahlian dalam reparasi mesin bubut, tetapi tidak memiliki modal untuk membuka bengkel, kemudian bergabung dengan Tn. Y sebagai pemilik modal, membentuk sebuah firma (perusahaan persekutuan). Net income maupun net loss yang timbul akan didistribusikan diantara para sekutu (partner) menurut kesepakatan bersama.

Masing-masing anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur atas seluruh utang/kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. Jadi, apabila perusahaan tidak dapat membayar utang kepada kreditur, maka masing-masing anggota sekutu yang terlibat dalam peru­sahaan harus merelakan kekayaan pribadinya demi mencukupi pembayaran utang perusahaan. Karakteristik lainnya dari peru­sahaan persekutuan adalah mutual agency, yang artinya bahwa setiap anggota sekutu adalah wakil atau perantara perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota sekutu. Aset yang diinvestasikan atau disetor ke dalam perusahaan oleh masing-masing anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota seku­tu yang ada. Nantinya, ketika firma dibubarkan, klaim dari mas­ing-masing anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing-masing.

Partnership sama halnya dengan proprietorship, yaitu sebuah non-taxable entity dimana perusahaan/entitas tidak dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada level individu, yaitu pada masing-masing anggota sekutu yang menerima bagian atas laba perusahaan. Partnership memiliki umur yang terbatas (lim­ited life), artinya bahwa perusahaan dapat dibubarkan apabila ada seorang anggota sekutu yang mengundurkan diri; dan lalu jika kegiatan bisnisnya masih ingin dilanjutkan, maka partner­ship yang baru dapat dibentuk kembali dengan membuat perjanjian/kesepakatan firma yang baru (kesepakatan mengenai perbandingan jumlah modal yang baru, rasio pembagian laba/rugi yang baru, dan sebagainya).

3. Perusahaan Perseroan (Corporation).

Kepemilikan persero terbagi ke dalam lembar saham. Modal pe­rusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders), yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero adalah dalam hal potensi atau kemampuan perusahaan untuk meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability, artinya bahwa kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada be-sarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli (dimiliki).

Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corpora­tion, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagang­kan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic (private) corporation. Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya bahwa persero tidak akan berhenti beroperasi (dibubarkan) dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang investor yang melepas kepemili­kan sahamnya dari perseroan.

Persero tidak seperti halnya proprietorship dan partnership, yaitu sebuah taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas deviden yang diterima investor) maupun juga atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tax), yang dimana laba perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari laba ini didistribusikan kepada para Investor dalam bentuk deviden tunai. Jika kita perhatikan, deviden yang dikenakan pajak adalah berasal dari laba perusahaan yang telah dikenakan pajak terlebih dahulu, sebelum pada akhirnya sebagian dari laba tersebut didistribusikan kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul mengingat terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain yang dianggap turut menikmati laba, yaitu perusahaan selaku badan hukum dan para investornya selaku individu.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Blog Under Construction

Chat

Total Pageviews

free counters

Followers

Our Facebook