Bidang Pekerjaan Akuntansi
Akuntansi (accounting) berbeda dengan pembukuan (bookkeeping). Pembukuan hanya meliputi aktivitas pencatatan semata, sedangkan akuntansi meliputi seluruh proses pelaporan, mulai dari pengidentifikasian transaksi bisnis, pencatatan, pengkomunikasian (dalam bentuk laporan), sampai pada tahapan analisis dan interpretasi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi pembukuan (pencatatan) merupakan bagian dari seluruh proses akuntansi (pelaporan).
Akuntansi dibedakan menjadi akuntansi keuangan (financial accounting) dan akuntansi manajerial/manajemen (managerial/management accounting). Financial accounting memberikan informasi akuntansi/keuangan bagi kepentingan pemakai eksternal. Managerial/management accounting memberikan informasi akuntansi/keuangan bagi kepentingan pemakai internal.
Berbagai macam jenis pekerjaan/profesi yang ada dalam bidang akuntansi adalah:
a) Pemeriksaan Eksternal (External Auditing); dilakukan oleh akuntan publik/auditor eksternal, yang memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan klien. Dalam opininya, auditor menyatakan apakah laporan keuangan yang diperiksanya bebas atau mengandung salah saji yang material dan apakah laporan keuangan sudah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan klien merupakan tanggung jawab manajemen klien, bukan tanggung jawab akuntan publik. Akuntan publik tidak memberikan jaminan penuh (garansi) tetapi hanya memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang diperiksanya adalah bebas dari salah saji yang material. Pemeriksaan eksternal ini sering dinamakan sebagai public accounting.
b) Akuntansi Umum (General Accounting); melakukan pencatatan atas transaksi harian dan menyiapkan laporan keuangan.
c) Akuntansi Biaya (Cost Accounting); menentukan serta menyiapkan laporan harga pokok produksi. Akuntansi biaya ini lebih mengarah kepada akuntansi untuk perusahaan manufaktur.
d) Sistem Informasi Akuntansi (Accounting Information System); merancang sistem pemrosesan data akuntansi. Data transaksi (input) diproses sedemikian rupa secara sistem menghasilkan sebuah informasi (output) yang berguna dalam proses pengambilan keputusan.
e) Akuntansi Pajak (Tax Accounting); menyiapkan dan melaporkan perhitungan pajak penghasilan serta melakukan perencanaan pajak.
f) Pemeriksaan Internal (Internal Auditing); auditor internal mengevaluasi efisiensi dan efektifitas kinerja unit/divisi maupun perusahaan secara keseluruhan serta memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah "berjalan" sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan manajemen. Auditor internal tidak memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan dari perusahaan di mana ia bekerja, melainkan hanya memberikan rekomendasi (saran-saran) perbaikan demi peningkatan efisiensi dan efektifitas. Auditor internal tidak memberikan opini, oleh karena posisinya dalam struktur organisasi yang memang tidak independen sebagai karyawan dari perusahaan bersangkutan. External Auditing lebih independen dibanding Internal Auditing, oleh sebab itu pihak luar perusahaan lebih mempercayai opini yang diberikan oleh External Auditor mengenai kewajaran laporan keuangan.
Para Pengguna Informasi Akuntansi
Secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem informasi yang memberikan laporan kepada para pengguna informasi akuntansi atau kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan (stakeholders) terhadap hasil kinerja dan kondisi keuangan perusahaan. Akuntansi juga sering dianggap sebagai bahasa bisnis, dimana informasi bisnis dikomunikasikan kepada stakeholders melalui laporan akuntansi. Mula-mula sebuah transaksi bisnis akan diidentifikasi (di-analisis), dicatat, dan barulah dilaporkan lewat laporan akuntansi yang merupakan media komunikasi informasi akuntansi. Transaksi bisnis di sini dapat diartikan sebagai suatu kejadian atau peristiwa ekonomi yang mempengaruhi perubahan posisi keuangan perusahaan.
Informasi akuntansi yang dibutuhkan oleh para pengguna laporan keuangan sangat berbeda-beda (bervariasi) tergantung pada jenis keputusan yang hendak diambil. Para pengguna informasi akuntansi ini dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu pemakai internal (internal users) dan pemakai eksternal (external users).
Yang termasuk dalam kategori pemakai internal, antara lain:
a) Direktur dan Manager Keuangan.
Untuk menentukan mampu tidaknya perusahaan dalam melunasi utangnya secara tepat waktu kepada kreditur (bankir, supplier), maka mereka membutuhkan informasi akuntansi mengenai besarnya uang kas yang tersedia di perusahaan pada saat menjelang jatuh temponya pinjaman/utang.
b) Direktur Operasional dan Manager Pemasaran
Untuk menentukan efektif tidaknya saluran distribusi produk maupun aktivitas pemasaran yang telah dilakukan perusahaan, maka mereka membutuhkan informasi akuntansi mengenai besarnya penjualan (tren penjualan).
c) Manager dan Supervisor Produksi
Mereka membutuhkan informasi akuntansi biaya untuk menentukan besarnya harga pokok produksi, yang pada akhirnya juga sebagai dasar untuk menetapkan harga jual produk per unit.
Sedangkan yang termasuk dalam kategori pemakai eksternal, antara lain:
a) Investor (penanam modal), menggunakan informasi akuntansi investee (penerima modal) untuk mengambil keputusan dalam hal membeli atau melepas saham investasinya. Dalam hal ini, investor perlu secara cermat dan hati-hati dalam menanggapi setiap perkembangan kondisi kesehatan keuangan investee. Investor sebagai pihak luar dari investee dapat menilai prospek terhadap dana yang akan (telah) diinvestasikannya lewat laporan keuangan investee, apakah menguntungkan (profitable) atau tidak.
b) Kreditur, seperti supplier dan bankir, menggunakan informasi akuntansi debitur untuk mengevaluasi besarnya tingkat resiko dari pemberian kredit atau pinjaman uang. Dalam hal ini, kreditur dapat memperkecil resiko dengan cara mencari tahu seberapa besar tingkat bonafiditas dan likuiditas debitur lewat laporan keuangan debitur bersangkutan.
c) Pemerintah, berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan (wajib pajak) dalam hal perhitungan dan penetapan besarnya pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara.
d) Badan Pengawas Pasar Modal, mewajibkan public corporation (emiten) untuk melampirkan laporan keuangan secara rutin kepada BAPEPAM. Dalam hal ini, pihak BAPEPAM sangat berkepentingan terhadap kinerja keuangan emiten dengan tujuan untuk melindungi para investor.
e) Ekonom, Praktisi, dan Analis, menggunakan informasi akuntansi untuk memprediksi situasi perekonomian, menentukan besarnya tingkat inflasi, pertumbuhan pendapatan nasional, dan lain sebagainya.
Jenis Perusahaan dan Bentuk Organisasinya
Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan, dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagian besar perusahaan adalah untuk memaksimalisasi profit. Di samping itu, ada juga jenis perusahaan yang memang dalam kegiatan usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat; jenis organisasi ini dinamakan organisasi nirlaba (non profit). Contoh organisasi nirlaba adalah yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi) dan badan atau instansi pemerintah.
Ditinjau dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi:
1. Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business)
Perusahaan jenis ini terlebih dahulu mengubah (merakit) input atau bahan mentah (raw material) menjadi output atau barang jadi (finished goods/final goods), baru kemudian di jual kepada para pelanggan (distributor).
Contoh perusahaan manufaktur, diantaranya adalah : perusahaan perakit mobil, komputer, perusahaan pembuat (pabrik) obat, tas, sepatu, pabrik penghasil keramik, dan sebagainya.
2. Perusahaan Dagang (Merchandising Business)
Perusahaan jenis ini menjual produk (barang jadi), akan tetapi perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk yang akan dijualnya melainkan rnemperolehnya dari perusahaan lain. Contoh perusahaan dagang, diantaranya adalah : Indomaret, Alfa-Mart, Carrefour, Gramedia, dan sebagainya.
3. Perusahaan Jasa (Service Business) Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh perusahaan jasa, diantaranya adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi (jasa angkut), pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, telekomunikasi, dan sebagainya.
Ditinjau dari karakteristik bentuk organisasinya, perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Perusahaan Perorangan (Proprietorship).
Perusahaan perorangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau keru-ian (profit or loss) maka seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh si pemilik tunggal. Pemilik perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum yang ditujukan kepada perusahaan, dengan kata lain apabila perusahaan bangkrut maka para kreditur berhak untuk menyita kekayaan (assets) pribadi si pemilik tunggal perusahaan. Dalam melakukan pengambilan keputusan bisnis, seluruhnya berada di dalam kendali satu orang. Kelemahan dari bentuk perusahaan perorangan ini adalah bahwa sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang.
Untuk tujuan pajak penghasilan, dalam perusahaan perorangan berlaku ketentuan non-taxable entity, yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada pajak atas badan (entitas), melainkan pajak atas nama pribadi.
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership).
Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya (modal) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Sebagai contoh misalnya Tn. X memiliki keahlian dalam reparasi mesin bubut, tetapi tidak memiliki modal untuk membuka bengkel, kemudian bergabung dengan Tn. Y sebagai pemilik modal, membentuk sebuah firma (perusahaan persekutuan). Net income maupun net loss yang timbul akan didistribusikan diantara para sekutu (partner) menurut kesepakatan bersama.
Masing-masing anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur atas seluruh utang/kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. Jadi, apabila perusahaan tidak dapat membayar utang kepada kreditur, maka masing-masing anggota sekutu yang terlibat dalam perusahaan harus merelakan kekayaan pribadinya demi mencukupi pembayaran utang perusahaan. Karakteristik lainnya dari perusahaan persekutuan adalah mutual agency, yang artinya bahwa setiap anggota sekutu adalah wakil atau perantara perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota sekutu. Aset yang diinvestasikan atau disetor ke dalam perusahaan oleh masing-masing anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota sekutu yang ada. Nantinya, ketika firma dibubarkan, klaim dari masing-masing anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing-masing.
Partnership sama halnya dengan proprietorship, yaitu sebuah non-taxable entity dimana perusahaan/entitas tidak dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada level individu, yaitu pada masing-masing anggota sekutu yang menerima bagian atas laba perusahaan. Partnership memiliki umur yang terbatas (limited life), artinya bahwa perusahaan dapat dibubarkan apabila ada seorang anggota sekutu yang mengundurkan diri; dan lalu jika kegiatan bisnisnya masih ingin dilanjutkan, maka partnership yang baru dapat dibentuk kembali dengan membuat perjanjian/kesepakatan firma yang baru (kesepakatan mengenai perbandingan jumlah modal yang baru, rasio pembagian laba/rugi yang baru, dan sebagainya).
3. Perusahaan Perseroan (Corporation).
Kepemilikan persero terbagi ke dalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders), yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero adalah dalam hal potensi atau kemampuan perusahaan untuk meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability, artinya bahwa kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada be-sarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli (dimiliki).
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic (private) corporation. Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya bahwa persero tidak akan berhenti beroperasi (dibubarkan) dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.
Persero tidak seperti halnya proprietorship dan partnership, yaitu sebuah taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas deviden yang diterima investor) maupun juga atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tax), yang dimana laba perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari laba ini didistribusikan kepada para Investor dalam bentuk deviden tunai. Jika kita perhatikan, deviden yang dikenakan pajak adalah berasal dari laba perusahaan yang telah dikenakan pajak terlebih dahulu, sebelum pada akhirnya sebagian dari laba tersebut didistribusikan kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul mengingat terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain yang dianggap turut menikmati laba, yaitu perusahaan selaku badan hukum dan para investornya selaku individu.
Perusahaan dan Akuntansi
Sejarah Bank Mandiri
Pra-penggabungan
Sejarah keempat Bank (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo) tersebut sebelum bergabung menjadi Bank Mandiri, dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat bank nasional tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan Indonesia, dan masing-masing telah memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.Bank Dagang Negara
Bank Bumi Daya
Bank Ekspor Impor Indonesia
Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.Bank Pembangunan Indonesia
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.Pasca-penggabungan
Setelah selesainya proses merger, Bank Mandiri kemudian memulai proses konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai. Selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan melalui iklan dan promosi.
Salah satu pencapaian penting adalah penggantian secara menyeluruh platform teknologi. Bank Mandiri mewarisi sembilan sistem perbankan dari keempat ‘’’legacy banks’’’. Setelah investasi awal untuk konsolidasi sistem yang berbeda tersebut, Bank Mandiri mulai melaksanakan program penggantian platform yang berlangsung selama tiga tahun, dimana program pengganti tersebut difokuskan untuk meningkatkan kemampuan penetrasi di segmen ‘’’retail banking’’’.
Pada saat ini, infrastruktur teknologi informasi Bank Mandiri sudah mampu melakukan pengembangan ‘’’e-channel’’’ & produk retail dengan ‘’’Time to Market’’’ yang lebih baik.
Dalam proses penggabungan dan pengorganisasian ulang tersebut, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe menjabat selama lima tahun, sebelum digantikan Agus Martowardojo sebagai Direktur Utama sejak Mei 2005. Neloe menghadapi dugaan keterlibatan pada kasus korupsi di bank tersebut.
Slogan
- 1998-2005 :
- Bank Terpercaya Pilihan Anda
- 2003-2004 :
- Satu Hati, Satu Negeri, Satu Bank
- 2005-2007 :
- Melayani Dengan Hati, Menuju Yang Terbaik
- 2008-2009 :
- Terdepan, Terpercaya, Tumbuh bersama Anda
- 2009-2010 :
- Menembus Batas Keinginan
- 2010-2012 :
- Menjawab Setiap Keinginan
- 2012-sekarang :
- Apapun Keinginan Anda, Mandiri Saja (baru disosialisasikan mulai Juni 2013)
Para Pemenang dan Pecundang dari Film Musim Panas Tahun Ini
Sejarah Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai seorang patih di Kabupaten Purwokerto, suatu saat tercengang mendengar seorang Guru di wilayahnya yang ingin mengadakan sebuah pesta besar dengan cara berhutang kepada seorang rentenir Tionghoa dengan bunga yang sangat tinggi.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.